PENYELENGGARAAN PELATIHAN
“MANAJEMEN RISIKO FRAUD KREDIT DALAM MASA PANDEMI COVID19”
A. OVERVIEW
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan regulasi relaksasi kredit/pembiayaan yaitu POJK No 11/POJK.03/2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan stimulus ekonomi dari Pemerintah Indonesia terkait dampak dari pandemi Covid-19. Adapun tindakan yang dapat dilakukan oleh bank dan perusahaan pembiayaan adalah dengan cara :
- penurunan suku bunga;
- perpanjangan jangka waktu;
- pengurangan tunggakan pokok;
- pengurangan tunggakan bunga;
- penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
- konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Operasional perusahaan pembiayaan dalam pemberian kredit baru, mengelola kredit yang sudah ada, termasuk proses relaksasi kredit terkait POJK No 11/POJK.03/2020 bukanlah hal yang mudah dilaksanakan dikarenakan hal-hal berikut :
· Kondisi kerja terbatas dengan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang menyebabkan interaksi pegawai bank dengan debitur yang terbatas, kondisi usaha yang tidak kondusif, kepastian usaha yang tidak menentu, serta risiko terkena Covid-19.
· Kondisi kerja WFH (Work From Home) memiliki tingkat kesulitan tersendiri dalam pengawasan potensi risiko fraud kredit.
Oleh karena itu Perusahaan Pembiayaan harus memiliki strategi manajemen fraud yang berbeda dalam masa ketidakpastian usaha seperti sekarang ini. Strategi Pelatihan ini akan membahas secara rinci, sistematis bagaimana Perusahaan Pembiayaan dapat menerapkan proses pencegahan dan pengawasan operasional pembiayaan dari potensi fraud dengan pendekatan 3 lines of defense, dan internal control management dan mengoptimalkan regulasi POJK No 35/POJK.05/2018 Bab XII Tentang Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud. Pelatihan ini dibawakan oleh praktisi perbankan sekaligus instruktur yang sudah berpengalaman membawakan pelatihan manajemen fraud di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan lebih dari 25 kelas baik public maupun in house.
B. MANFAAT PELATIHAN BAGI PESERTA
- Training ini disusun untuk membantu Perusahaan Pembiayaan dalam upaya meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan tingkat kewaspadaan dan pengawasan dari aktivitas fraud pembiayaan khususnya dalam kondisi ketidakpastian usaha seperti dalam masa pandemi Covid-19
C. TARGET PESERTA
- Para karyawan di semua departemen
khususnya bagian Risk Management, Internal Audit, Sales/Marketing, Kepatuhan,
Legal
D. TRAINER
- Kurnia Hadi GRCP. GRCA.
E. INVESTASI BIAYA TRAINING
|
Biaya Investasi Inhouse Training (Netto) |
KETERANGAN |
Tanggal Training bisa request
|
Fee Training (Jakarta) lokasi training di hotel: § 5.950.000 / orang § Bisa Online & Offline |
§ Seminar Kit (Materi dll) § Certificate
|
Jam Pelaksanaan :
09.00 – 16.00 WIB
Tempat :
Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria
Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, Hotel Twin Plaza
, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi Alternatif kemudian
Metode Training :
- Offline Training (Di Hotel / Johnson Training Center)
- Online Training (Special By One Get One Free)
Fee Training (Jakarta) :
Rp. 5.950.000,-/ orang (Offline & Online Training)
Private Training :
Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
Fee Training (Luar Kota):
Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Johnson Indonesia – Training Center
Nur/ Komariah/ Ria/ Nisa
Telp. (021) 541 9152/ 541 7516, Hp: 0815 972 5020
E-mail:
Website:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar