PENILAIAN
RISIKO MONEY LAUNDERING BERBASIS SRA 2017
Rekomendasi
1 dari Financial Action Task Force (FATF) sehubungan dengan
standar internasional terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme mengharuskan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi, menilai, dan
mengambil tindakan efektif untuk memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan
terorisme. rorist financing risks. Otoritas Jasa Keuangan pun telah mengeluarkan POJK terbaru No
12/POJK.01/2017 terkait pelaksanaan rekomendasi 1 ini yang menwajibkan semua
PJK (Penyedia Jasa Keuangan) untuk melaksanakan penilaian risiko (risk
assessment) terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme secara berkala.
Penilaian risiko transaksi
money laundering suatu profile calon nasabah, nasabah, WIC (Walk in Customer),
maupun BO (Beneficial Owner) akan semakin tinggi tingkat risikonya ditentukan
oleh 4 faktor risiko utama yaitu faktor
profil nasabah, faktor
produk/jasa/layanan, faktor area/wilayah/geografis, dan faktor saluran distribusi berdasarkan
panduan SRA (Sectoral Risk Assessment) yang dibuat OJK dan PPATK tahun 2017. Hasil dari keempat faktor risiko utama ini
tidak berdiri sendiri melainkan harus disimpulkan sebagi satu kesatuan. Semakin berkembangnya kompleksitas
produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel
marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada
industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) digunakan
sebagai sarana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi PJK dalam penilaian dan pemantauan risiko APU & PPT, serta pembuatan laporan
terkait program anti pencucian uang &
pencegahan pendanaan terorisme (APU & PPT) dengan teknis pelaksanaannya
yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko
pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian
uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional.
Manfaat Pelatihan
Memberikan
skill dan pengetahuan bagi para karyawan yang berhubungan dengan customer pada
khususnya dan para karyawan pada umumnya untuk hal-hal sbb:
·
budaya sadar risiko pencucian
uang, pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama petugas
marketing,
account officer, front liner (teller, customer service), dan operation.
·
teknik mitigasi
risiko-risiko berdasarkan pendekatan risiko (risk based
approach) yang mungkin timbul pada
area yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan POJK, SEOJK, dan UU terkait
·
memberikan panduan penerapan
prinsip customer due diligence (CDD) yang applicable dan dibutuhkan oleh sektor perbankan
sekarang ini
·
Penilaian risiko APU & PPT yang sistematis
dan terstruktur sehingga bank dapat melakukan mitigasi risiko APU & PPT
secara dini dan proaktif.
Profil
Peserta
Supervisor, Pimpinan Cabang.Capem, Kepala Operasional,
Internal Auditor.
Outline
- Knowledge Check
- Budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Overview kasus dan trend financial crime terkini terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor perbankan
- Overview PBI No 12/POJK.01/2017 dan SEOJK No 32/SEOJK.03/2017
- Overview UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013
- Struktur Organisasi yang ideal untuk penerapan program APU & PPT
- Peran dan fungsi petugas UKK (Unit Kerja Khusus)
- Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
·
Kewajiban
mengimplementasikan Prinsip CDD
·
Jenis CDD
·
Proses CDD dan Penerapannya
·
Hubungan antara CDD dan APU-PPT
·
Pemantauan profil
nasabah/transaksi nasabah
·
Penanganan High Risk Customer & PEP
·
Teknik identifikasi aktivitas TKM
- Pemahaman Definisi-Definisi Terkait RBA :
·
Risk Appetite, Risk Tolerance, Risk Capacity,
Inherent Risk, Residual Risk
- Enam (6) Tahap Siklus Pendekatan Berbasis Risiko (RBA)
- Berbagai teknis money laundering (ML) dan pendanaan terorisme dengan menggunakan berbagai produk perbankan..
- Pembuatan Risk Assessment (likelihood, consequences, inherent risk, residual risk) nasabah berbasis RBA
Pembicara / Fasilitator :
- Kurnia Hadi, GRCP, GRCA
24-25 Januari 2019
13-14 Februari 2019
21-22 Maret 2019
04-05 April 2019
06-07 Mei 2019
20-21 Juni 2019
16-17 Juli 2019
20-21 Agustus 2019
24-25 September 2019
22-23 Oktober 2019
12-13 November 2019
03-04 Desember 2019
Jam Pelaksanaan :
09.00 – 16.00 WIB
Tempat :
Alternatif Hotel: Ibis Group, Oria, Amos Cozy, The Park Lane, Harris Group, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi kemudian
Fee Training (Jakarta):
Rp. 5.750.000,-/ orang
Private Training:
Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
Fee Training Luar Kota (Bali, Bandung, Jogja, Surabaya):
Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
Rp. 7.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Johnson Indonesia – Training Center
Nur Lela/ Komariah/ Ria/ Nisa
Telp. (021) 541 9152/ 541 7516, Hp: 0815 972 5020
E-mail:
infotraining27@gmail.com
info27@johnson.co.id
Website:
http://www.seminarjohnson.com
http://www.johnson.co.id